Ahmad Wiki
Mendaftar
Advertisement

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa[]

Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka pejabat yang berwenang menetapkan Penyedia Barang Jasa adalah:

  1. Pejabat Pengadaan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,- (berdasarkan draft Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012, Pejabat Pengadaan menetapkan Penyedia Barang melalui Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp50.000.000,-
  2. ULP untuk Pelelangan/Penunjukan Langsung pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000, dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000
  3. Pengguna Anggaran, Kepala Daerah setelah mendapatkan usulan dari ULP untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp100.000.000.000, dan untuk pengadaan Jasa konsultansi bernilai diatas Rp10.000.000.000,-.

Sanggahan Hasil Pelelangan[]

Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri atau bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang apabila diketemukan:

  1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
  3. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.

ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan selambatlambatnya 5 hari kerja sejak surat sanggahan diterima. Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban ULP tersebut, maka dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding sejak surat sanggahan banding diterima dan Menteri/Pemimpin Lembaga negara selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.

Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 2‰ (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sanggahan banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi. Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang dan jaminan sanggahan banding dikembalikan kepada penyanggah.

Apabila sanggahan banding ternyata salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar ULP melanjutkan proses pengadaan barang/jasa dan jaminan sanggahan banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ketentuan mengenai sanggah dan banding ditentukan sebagai berikut:

  1. Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima pendelegasian wewenang menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk pelelangan/seleksi umum, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk pelelangan/seleksi sederhana dan pemilihan langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan;
  2. Peserta yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk pelelangan/seleksi umum dan pelelangan/seleksi terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk pelelangan/seleksi sederhana dan pemilihan langsung.
  3. Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
  4. Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
  5. LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
  6. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan/Seleksi Umum dan Terbatas dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung.
  7. Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
  8. Pimpinan Kementerian/Lembaga/Institusi dapat mendelegasikan kewenangan menjawab sanggahan banding kepada:
    1. Pejabat Eselon I untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); atau
    2. Pejabat Eselon II untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  9. Kepala Daerah dapat mendelegasikan kewenangan menjawab sanggahan banding kepada:
    1. Sekretaris Daerah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); atau
    2. PA untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
  10. Pendelegasian wewenang yang dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) Pasal ini, tidak diberlakukan jika Pejabat dimaksud merangkap sebagai PPK untuk paket kegiatan yang disanggah.
  11. Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa.
  12. Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
  13. Dalam hal sanggahan banding pada pelelangan/seleksi dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah, kecuali jawaban Sanggahan Banding melampaui batas akhir menjawab sanggahan banding.

Setiap sanggahan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus sanggahan banding di lingkungan Kementerian Keuangan, Sanggahan Banding ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q pimpinan unit eselon I yang bersangkutan dan dikirim langsung kepada eselon I yang bersangkutan dengan tidak melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dalam rangka percepatan terhadap penyelesaian tanggapan sanggah banding yang memiliki keterbatasan waktu 15 hari kerja.

Pelelangan Ulang/Seleksi Ulang[]

Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :

  1. Jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta (kecuali pada pelelangan terbatas);
  2. Jumlah peserta yang memasukan Dokumen Penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya kurang dari 3 (tiga) peserta (kecuali pada pelelangan terbatas);
  3. Sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar;
  4. Tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
  5. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  6. Harga penawaran terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari HPS;
  7. Seluruh harga penawaran yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas HPS;
  8. Sanggahan hasil Pelelangan/Pemilihan Langsung dari peserta ternyata benar;
  9. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.

Kelompok Kerja ULP menyatakan Seleksi gagal apabila:

  1. Peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
  2. Sanggahan dari peserta terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
  3. Tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
  4. Dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  5. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
  6. Tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga;
  7. Sanggahan hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
  8. Penawaran biaya terendah terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran; atau
  9. Seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ketentuan mengenai pernyataan seleksi gagal oleh Kelompok Kerja ULP ditentukan sebagai berikut:

  1. peserta yang lulus kualifikasi pada proses prakualifikasi kurang dari 5 (lima) untuk Seleksi Umum atau kurang dari 3 (tiga) untuk Seleksi Sederhana;
  2. Jumlah peserta yang memasukan dokumen penawaran kurang dari 3 (tiga), jika sebelumnya belum pernah dilakukan prakualifikasi ulang;
  3. sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi dinyatakan benar;
  4. tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan dalam evaluasi penawaran;
  5. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
  6. calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima;
  7. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga;
  8. sanggahan dari peserta yang memasukan penawaran terhadap hasil Seleksi dari peserta ternyata benar;
  9. penawaran biaya terkoreksi untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan lebih tinggi dari Pagu Anggaran, kecuali untuk seleksi internasional atau seleksi nasional yang menggunakan metode sistem evaluasi kualitas;
  10. seluruh penawaran biaya yang masuk untuk Kontrak Lump Sum diatas Pagu Anggaran;
  11. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan biaya; atau
  12. seluruh peserta yang masuk sebagai calon daftar pendek tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.

PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:

  1. PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010;
  2. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK ternyata benar;
  3. Dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
  4. Sanggahan dari peserta yang memasukkan penawaran atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa ternyata benar;
  5. Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010;
  6. Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan;
  7. Calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 mengundurkan diri;
  8. pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung melanggar Peraturan Presiden ini dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau bersifat substantif yang diyakini akan mempengaruhi penyelesaian pekerjaan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:

  1. Sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
  2. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan KPA ternyata benar.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 kewenangan pernyataan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal oleh Menteri/Pimpinan Institusi ditambahkan satu ketentuan, yaitu apabila hasil Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila:

  1. Sanggahan banding dari peserta ternyata benar; atau
  2. Pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan PA dan/atau KPA ternyata benar.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 kewenangan pernyataan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal oleh Kepala Daerah ditambahkan satu ketentuan, yaitu apabila hasil Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan evaluasi ulang, penyampaian ulang Dokumen Penawaran, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang, atau penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung. Apabila dalam pelelangan ulang jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.

Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.

Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.

Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 ditambahkan ketentuan dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, maka Kelompok kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas, dengan ketentuan:

  1. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
  2. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
  3. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Advertisement