Ahmad Wiki
Advertisement

Setelah proses pengadaan barang diselesaikan, maka untuk proses selanjutnya berdasarkan hasil penetapan pemenang/keputusan pemenang lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian, dengan ketentuan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah sampai dengan Rp200.000.000) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), sedangkan untuk pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya yang nilainya diatas Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah diatas Rp200.000.000) dan untuk pengadaan jasa konsultansi yang nilainya diatas Rp50.000.000,- dilakukan dengan penerbitan Surat Perjanjian.

Surat Perintah Kerja (SPK)[]

Berdasarkan pasal 55 Perpres No.54 Tahun 2010, ditetapkan bahwa pengadaan barang/jasa di bawah nilai Rp5.000.000,- ,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah dibawah Rp10.000.000) dilakukan dengan bukti pembelian, pengadaan barang/jasa dengan nilai Rp5.000.000,- s.d Rp10.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah Rp10.000.000,- s.d Rp50.000.000) dilakukan dengan kuitansi, sedangkan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di atas Rp10.000.000,- s.d Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah Rp50.000.000,- s.d Rp200.000.000) dan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,-dilakukan dengan penerbitan SPK tanpa perlu menyampaikan jaminan pelaksanaan.

Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai diatas Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah diatas Rp200.000.000).

Surat Perintah Kerja lebih sederhana dibanding dengan surat perjanjian, namun tetap ditandatangani oleh kedua belah pihak baik oleh Penyedia Barang/Jasa maupun KPA/PPK dan sekurang-kurangnya memuat :

  1. judul SPK;
  2. nomor dan tanggal SPK;
  3. nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
  4. nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
  5. sumber dana;
  6. waktu pelaksanaan;
  7. uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
  8. nilai pekerjaan;
  9. tata cara pembayaran;
  10. sanksi;
  11. tanda tangan kedua belah pihak;
  12. standar ketentuan dan syarat umum SPK

Dalam standar ketentuan dan syarat umum SPK paling sedikit memuat antara lain :

  1. Itikad Baik
    1. Para pihak yang bertindak atas asas saling percaya yang saling disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK.
    2. Para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
  2. Penyedia Mandiri
    Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
  3. Penerimaan Barang
    PPK berhak untuk memeriksa barang setelah serah terima barang dan untuk menolak penerimaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan merupakan bukti penerimaan barang tersebut.
  4. Hak Kekayaan Intelektual
    Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban untuk menanggung PPK dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Penyedia.
  5. Jaminan Mutu dan Pengepakan
    Penyedia Barang menjamin bahwa barang, termasuk pengepakannya, memenuhi spesifikasi yang ditetapkan serta bebas dari cacat mutu. Penyedia Barang juga menjamin bahwa barang dikepak sedemikian rupa sehingga barangterhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal sampai serah terima.
  6. Pemutusan
    Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang. Apabila SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pengadaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berhak atas pembayaran pekerjaan sesuai dengan prestasi pengadaan yang dapat diterima oleh PPK.
  7. Pemeliharaan Lingkungan
    Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan selama pelaksanaan pengadaan barang serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.
  8. Perpajakan
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
  9. Hukum Yang Berlaku
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
  10. Penyelesaian Perselisihan
    PPK dan Penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pengadaan barang ini. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Perubahan SPK
    SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta berlaku apabila disetujui oleh para pihak.
  12. Pengalihan dan/atau Subkontrak
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pengadaan. Pengalihan seluruh pengadaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan, konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
  13. Larangan Pemberian Komisi
    Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk apa pun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.

SPK dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua), SPK asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan SPK kedua untuk Penyedia barang/Jasa, kedua SPK tersebut ditandatangani diatas materai secukupnya. Untuk rangkap SPK lainnya tanpa perlu dibubuhi materai.

Kontrak/Surat Perjanjian[]

Jenis Kontrak[]

Berdasarkan Bentuk Imbalan[]

  1. Lump sum
    Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
    2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
    3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
    4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
    5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
    6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
  2. Harga Satuan
    Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
    2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan.
    4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
  3. Gabungan Lump sum dan harga satuan
    Adalah merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Kontrak Persentase
    Merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
    2. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.
  5. Terima jadi
    Adalah kontrak pengadaan barang/Pekerjaan Kunstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh kontrak dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
    2. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Jangka Waktu[]

  1. Tahun Tunggal
    Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahun anggaran;
  2. Tahun Jamak
    Adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai dari APBN dan bernilai di atas Rp10.000.000.000,-, persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk pengadaan yang dibiayai dari APBN dan bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,-, dan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota untuk yang dananya dibiayai dari APBD.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012, ketentuan mengenai kontrak tahun jamak adalah sebagai berikut:

  1. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan: penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
  2. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria pada huruf a di atas. Persetujuan oleh Menteri Keuangan diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
  3. Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Jumlah Pengguna Barang/Jasa[]

  1. Kontrak Pengadaan Tunggal
    Kontrak yang dibuat oleh satu PPK dengan satu penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
  2. Kontrak Pengadaan Bersama
    Kontrak antara beberapa PPK dengan satu penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
  3. Kontrak Payung (Framework Contract)
    Merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani;
    2. Pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.

Isi Kontrak[]

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010, ditetapkan kontrak minimal memuat ketentuan :

  1. Pokok Perjanjian, yang meliputi:
    1. Pembukaan, memuat tentang:
      1. Judul Kontrak
      2. Nomor Kontrak, apabila Kontrak berupa perubahan Kontrak maka nomor Kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
      3. Tanggal Kontrak
      4. Kalimat Pembuka, menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak.
      5. Para Pihak dalam Kontrak meliputi nama, jabatan dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
      6. Latar Belakang, menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak yang meliputi informasi:
    2. Isi, sedikitnya memuat:
      1. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
      2. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf, serta rincian sumber pembiayaannya.
      3. Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak.
      4. Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.
      5. Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen kontrak maka yang dipakai adalah dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya.
      6. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga yang tercantum dalam Kontrak dan pihak kedua melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.
      7. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
      8. Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.
    3. Penutup
      1. Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
      2. Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi materai.
      3. Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.
  2. Syarat-syarat umum kontrak
  3. Syarat-syarat khusus kontrak
  4. Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak

Penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Kontrak pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak diperkenankan dilakukan dalam valuta asing dan kontrak dalam valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah demikian pula sebaliknya. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Penandatanganan Kontrak[]

Berdasarkan Perpres No.54 tahun 2010 penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Yaitu PPK dan Penyedia Barang/Jasa menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Perlakuan khusus untuk penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000,-, dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.

Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang /Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, dapat menandatangani bukti perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan atau sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak[]

Hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak sesuai dengan Perpres No.54 Tahun 2010 adalah diatur sebagai berikut:

  1. Setelah penandatanganan kontrak, apabila diperlukan para pihak dapat melakukan pemeriksaan kondisi lapangan dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara. Apabila Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
  2. Penyedia barang jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa dengan jumlah setinggi tingginya 30% untuk Usaha Kecil dan 20% untuk Usaha Selain Kecil dan penyedia jasa konsultansi dengan memperhitungkan angsuran uang muka pada setiap angsuran berikutnya).
  3. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain;
  4. Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apa pun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis.
  5. Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mengontrakkan kepada pihak lain, maka dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Perubahan Kontrak dan Penghentian/Pemutusan Kontrak[]

Ketentuan mengenai perubahan kontrak diatur dalam pasal 87 Perpres No.54 Tahun 2010, yaitu sebagai berikut:

  1. Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan antara KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja atau waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak (pekerjaan konstruksi fisik) maka dapat dilakukan perubahan kontrak/addendum kontrak dengan penambahan biaya maksimal 10% dari nilai kontrak. Perubahan kontrak tersebut meliputi:
    • Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
    • Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
    • Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan;
    • Mengubah jadwal pelaksanaan.
    Perubahan pekerjaan berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
    Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh KPA/PPK secara tertulis kepada Penyedia Barang/Jasa, kemudian ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
    Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara/Change Of Order (CCO) sebagai dasar penyusunan Addendum Kontrak.
  2. Penghentian Kontrak dapat dilakukan apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
    1. Pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
    2. Apabila terjadi penghentian Kontrak, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
    3. Pemutusan Kontrak, yaitu dilakukan apabila:
      1. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
      2. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
      3. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
      4. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

Bilamana para pihak cedera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Jika pemutusan diakibatkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa maka kepada penyedia barang/jasa dikenakan sanksi berupa:[]

      1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
      2. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
      3. Penyedia membayar denda;
      4. Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
    1. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan perundang-undangan.

Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, kontrak asli pertama untuk KPA/PPK sedangkan kontrak asli kedua untuk Penyedia Barang/Jasa, kedua kontrak tersebut ditandatangani di atas materai secukupnya. Untuk rangkap kontrak lainya apabila diperlukan dapat dibuat dengan tanpa perlu dibubuhi materai.

Pelaksanaan Kontrak Untuk Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Tertentu[]

Metode penunjukan langsung dalam penyediaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan apabila dalam keadaan tertentu seperti yang telah dijelaskan pada Bab III sebelumnya.

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung dilakukan dengan PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:

  1. Penyedia/Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan darurat;
  2. Penyedia/Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia/Penyedia Jasa Konsultan terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis.

Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam dilaksanakan sebagai berikut:

  1. PPK menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA dan salinan pernyataan bencana alam dari pihak/Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa, sementara proses dan administrasi pengadaan dapat dilakukan secara simultan;
  3. Penanganan darurat yang dananya berasal dari dana penanggulangan bencana

alam adalah:

    1. Penanganan darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau untuk menghindari kerugian negara atau masyarakat yang lebih besar;
    2. Konstruksi darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat, untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar;
    3. Bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan ke dalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai awal Kontrak.

Berdasarkan draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012, ketentuan mengenai kontrak penanganan darurat yang dananya berasal dari dana penanggulangan bencana alam ditambahkan satu ketentuan, yaitu dapat menggunakan konstruksi permanen, jika penyerahan pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu tanggap darurat atau penanganan darurat hanya dapat diatasi dengan konstruksi permanen untuk menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar.

Advertisement